Outsourcing Satpam 2026: Isi Permenaker 7/2026 dan Dampaknya bagi BUJP
Satpam tetap boleh di-outsource. Ini isi Permenaker 7/2026: isi wajib perjanjian, pencatatan 3 hari kerja, sanksi, dan dampaknya bagi BUJP.
Daftar isi
- Apakah outsourcing satpam masih diperbolehkan?
- Satpam outsourcing tunduk pada dua aturan
- Ringkasan isi Permenaker 7/2026
- Isi wajib perjanjian alih daya jasa pengamanan
- Perjanjian wajib dicatatkan dalam 3 hari kerja
- Sanksi bagi BUJP dan pengguna jasa
- Kontrak lama dan masa transisi
- Hak satpam saat klien mengganti BUJP
- Yang perlu dicek perusahaan pengguna jasa satpam
- Aturan yang sedang berubah (status 27 September 2026)
- Revisi Permenaker 7/2026 menjadi empat bidang
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
- Gugatan UU Polri soal kewenangan atas satpam
- Checklist BUJP menghadapi aturan outsourcing 2026
- Pertanyaan yang sering diajukan
Outsourcing satpam masih diperbolehkan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak 30 April 2026, memasukkan pengamanan ke dalam enam kegiatan penunjang yang boleh dialihdayakan. Yang berubah adalah aturan mainnya. Perjanjian dengan klien harus memuat hak-hak satpam dan wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan dalam 3 hari kerja. Perusahaan pengguna jasa juga ikut bertanggung jawab memastikan hak itu terpenuhi.
Artikel ini membahas isi Permenaker 7/2026 dari sisi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan perusahaan pengguna jasa satpam. Di bagian akhir ada rangkuman aturan yang masih berproses per 27 September 2026, yaitu revisi Permenaker tersebut dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Catatan: artikel ini merangkum isi peraturan, bukan nasihat hukum. Aturan outsourcing sedang bergerak cepat, dan artikel ini akan diperbarui ketika revisi atau undang-undang baru terbit.
Apakah outsourcing satpam masih diperbolehkan?
Boleh. Pasal 3 ayat 2 Permenaker 7/2026 membatasi alih daya hanya untuk kegiatan penunjang, yaitu:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
- layanan penunjang operasional; dan
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Pasal 3 ayat 1 juga menegaskan bentuknya, yaitu penyediaan jasa pekerja/buruh. Satpam bekerja di lokasi klien, tetapi perjanjian kerjanya dibuat dengan BUJP. Hal ini sejalan dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang juga mewajibkan perusahaan alih daya berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha.
Permenaker ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 64 ayat 2 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023, dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
Satpam outsourcing tunduk pada dua aturan
Satpam yang ditempatkan BUJP diatur oleh dua instansi sekaligus:
| Aspek | Aturan | Instansi |
|---|---|---|
| Hubungan kerja, perjanjian alih daya, upah, dan lembur | UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, Permenaker 7/2026 | Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah |
| Izin operasional BUJP, pelatihan Gada, KTA, pangkat, seragam | UU 2/2002 tentang Polri, Perpol 4/2020 | Polri |
Artinya, BUJP yang patuh Perpol belum tentu patuh aturan alih daya, dan sebaliknya. Surat Izin Operasional (SIO) dari Polri tetap wajib dimiliki BUJP yang merekrut satpam, sementara Permenaker 7/2026 menambahkan kewajiban di sisi ketenagakerjaan. Penjelasan lengkap tentang profesi satpam dan kedudukan BUJP ada di panduan satpam.
Ringkasan isi Permenaker 7/2026
Permenaker 7/2026 hanya berisi 11 pasal. Berikut isinya dan artinya bagi BUJP:
| Pasal | Isi | Artinya bagi BUJP |
|---|---|---|
| 1 angka 3 | Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum | Perpol 4/2020 sudah mewajibkan BUJP berbentuk perseroan terbatas, jadi syarat ini umumnya sudah terpenuhi |
| 2 dan 3 | Alih daya lewat perjanjian tertulis, hanya untuk enam kegiatan penunjang | Jasa penyediaan satpam tetap sah |
| 4 | Isi minimal perjanjian alih daya, termasuk hak pekerja | Template kontrak dengan klien perlu diperiksa ulang |
| 5 | Perjanjian wajib dicatatkan ke dinas kabupaten/kota paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani | Pencatatan menjadi langkah tetap setiap ada kontrak baru |
| 6 | Kewajiban perusahaan alih daya: standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan; mencatatkan perjanjian; mulai beroperasi paling lambat 1 tahun setelah izin terbit | Pelanggarannya dikenai sanksi perizinan berusaha (Pasal 9) |
| 7 | Pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan | Pemeriksaan bisa datang ke BUJP maupun ke klien |
| 8 dan 9 | Sanksi administratif | Lihat bagian sanksi di bawah |
| 10 | Perjanjian lama tetap berlaku sampai habis, penyesuaian bidang paling lambat 2 tahun | Kontrak yang sedang berjalan tidak langsung batal |
| 11 | Berlaku sejak diundangkan | Berlaku sejak 30 April 2026 |
Isi wajib perjanjian alih daya jasa pengamanan
Menurut Pasal 4 ayat 1, perjanjian alih daya antara BUJP dan klien paling sedikit memuat:
- pekerjaan yang dialihdayakan;
- jangka waktu perjanjian;
- lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- jumlah pekerja alih daya;
- pelindungan dan hak pekerja alih daya; serta
- hak dan kewajiban BUJP dan perusahaan pengguna jasa.
Poin kelima paling penting bagi satpam. Pasal 4 menyebut hak yang paling sedikit harus dimuat, dan dalam kontrak jasa pengamanan, masing-masing hak itu punya konsekuensi praktis:
| Hak menurut Pasal 4 | Yang sebaiknya tertulis di kontrak pengamanan |
|---|---|
| Upah | Gaji pokok dan tunjangan tetap minimal sebesar upah minimum di lokasi kerja |
| Upah kerja lembur | Pola shift (misalnya 2 shift 12 jam atau 3 shift 8 jam), perkiraan jam lembur, dan cara lembur ditagihkan |
| Waktu kerja dan waktu istirahat | Jadwal jaga, hari libur, dan siapa yang mengisi pos saat satpam libur |
| Cuti tahunan | Mekanisme pengganti selama satpam cuti |
| Keselamatan dan kesehatan kerja | Perlengkapan jaga dan prosedur keadaan darurat |
| Jaminan sosial | Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan |
| Tunjangan hari raya keagamaan | Komponen THR dalam harga kontrak dan waktu pembayarannya |
| Hak atas berakhirnya hubungan kerja atau PHK | Nasib satpam ketika kontrak dengan klien berakhir |
Pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa hak-hak tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab BUJP. Ayat 3 menambahkan bahwa perusahaan pengguna jasa bertanggung jawab memastikan BUJP memenuhi hak tersebut.
Karena semua hak harus tertulis, harga kontrak yang tidak cukup untuk menutup upah minimum, lembur, BPJS, dan THR kini lebih mudah terlihat, baik oleh klien maupun oleh dinas yang memeriksa perjanjian. Cara menghitung komponen ini dibahas di artikel gaji satpam 2026. Untuk memperkirakan biaya per satpam, gunakan kalkulator gaji satpam, yang menghitung lembur, BPJS, PPh 21, dan total biaya perusahaan berdasarkan UMP 2026.
Perjanjian wajib dicatatkan dalam 3 hari kerja
Pasal 5 mengatur pencatatan perjanjian alih daya. Alurnya:
- BUJP dan klien menandatangani perjanjian alih daya.
- Paling lambat 3 hari kerja setelah itu, BUJP mengajukan permohonan pencatatan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pekerjaan, dengan melampirkan dokumen perjanjian.
- Dinas memeriksa apakah perjanjian sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 (bidang pekerjaan) dan Pasal 4 (isi wajib). Jika tidak sesuai, dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan.
- Jika sesuai, dinas menerbitkan bukti pencatatan. BUJP wajib memiliki bukti ini (Pasal 5 ayat 1).
Kepala dinas juga wajib melaporkan pencatatan perjanjian alih daya ke Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan. Dengan kata lain, setiap kontrak outsourcing kini tercatat di dinas, lengkap dengan lokasi dan jumlah satpam yang tertulis di perjanjian.
Dua hal belum diatur rinci dalam Permenaker ini: tata cara teknis pengajuan (daring atau langsung ke kantor dinas) dan perjanjian yang lokasi kerjanya tersebar di beberapa kabupaten/kota. Untuk kontrak multi-lokasi, konfirmasikan lebih dulu ke dinas ketenagakerjaan setempat di mana perjanjian harus dicatatkan.
Sanksi bagi BUJP dan pengguna jasa
Permenaker 7/2026 membedakan sanksi untuk dua pihak:
- Perusahaan pengguna jasa yang mengalihdayakan pekerjaan di luar enam bidang Pasal 3 dikenai sanksi administratif secara bertahap: peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha (Pasal 8). Pembatasan itu dapat berupa pembatasan kapasitas produksi dalam waktu tertentu, atau penundaan perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi. Sanksi dijatuhkan oleh instansi pemberi izin atas rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
- Perusahaan alih daya, termasuk BUJP, yang melanggar kewajiban Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9). Kewajiban itu mencakup penerapan standar K3 dan lingkungan, pencatatan perjanjian, dan mulai beroperasi paling lambat 1 tahun setelah izin terbit.
Selama pekerjaan yang dialihdayakan hanya pengamanan, klien tidak melanggar Pasal 3, sehingga sanksi Pasal 8 tidak berlaku baginya. Risiko yang lebih nyata ada di sisi BUJP, yaitu perjanjian yang tidak dicatatkan atau isinya tidak memenuhi Pasal 4.
Kontrak lama dan masa transisi
Menurut Pasal 10, pada saat Permenaker ini berlaku:
- perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir; dan
- jenis dan bidang pekerjaan alih daya harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan, yaitu sampai 30 April 2028.
Bagi BUJP, bidang pekerjaan tidak perlu disesuaikan karena pengamanan tetap diizinkan. Yang perlu diperhatikan adalah kontrak baru dan perpanjangan kontrak setelah 30 April 2026. Keduanya sebaiknya langsung memenuhi isi wajib Pasal 4 dan dicatatkan sesuai Pasal 5.
Hak satpam saat klien mengganti BUJP
Situasi ini umum terjadi di jasa pengamanan: klien mengganti vendor pengamanan, tetapi satpam yang sama tetap berjaga di lokasi yang sama di bawah BUJP baru. UU Ketenagakerjaan mengatur perlindungannya.
Pasal 66 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, menyatakan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Jadi satpam outsourcing bisa berstatus karyawan tetap di BUJP.
Jika BUJP memakai PKWT, Pasal 66 ayat 3 mewajibkan perjanjian kerjanya mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Prinsip ini sering disebut TUPE (transfer of undertaking protection of employment).
Untuk urusan profesi, Perpol 4/2020 Pasal 18 ayat 4 menyatakan masa kerja satpam yang habis kontrak dengan BUJP atau pengguna jasa tetap dihitung untuk kenaikan pangkat di tempat kerja yang baru.
Yang perlu dicek perusahaan pengguna jasa satpam
Karena Pasal 4 ayat 3 membuat pengguna jasa ikut bertanggung jawab, perusahaan yang memakai satpam outsourcing sebaiknya meminta dan memeriksa hal berikut dari BUJP:
- SIO Polri yang masih berlaku untuk jasa penyediaan tenaga pengamanan.
- Perjanjian alih daya yang memuat isi wajib Pasal 4, beserta bukti pencatatan dari dinas.
- Bukti upah dan jaminan sosial, misalnya rekap slip gaji dan bukti iuran BPJS satpam yang ditempatkan.
- Rekap kehadiran, jadwal shift, dan lembur per lokasi, agar jam kerja yang ditagihkan sesuai dengan jam kerja yang dibayarkan ke satpam.
Aturan yang sedang berubah (status 27 September 2026)
Tiga perkembangan berikut perlu dipantau pemilik BUJP. Ketiganya belum mengubah aturan yang berlaku saat ini.
Revisi Permenaker 7/2026 menjadi empat bidang
Pada Juni 2026, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan bahwa Permenaker 7/2026 sedang direvisi, dengan target pembahasan selesai Juli 2026. Menurut pemberitaan Kompas dan Liputan6, revisi itu memangkas bidang alih daya dari enam menjadi empat: pengamanan (satpam), kebersihan, katering, dan pengemudi. Bidang layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan akan dikeluarkan.
Per 27 September 2026, JDIH Kemnaker masih mencantumkan Permenaker 7/2026 berstatus berlaku, dan belum ada peraturan perubahan yang diundangkan. Bagi BUJP, kedua versi sama-sama memasukkan pengamanan, sehingga layanan penyediaan satpam tetap bisa berjalan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK. RUU ini mengatur PKWT, alih daya, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, dan pelindungan pekerja platform digital. Menurut pemberitaan 24 September 2026, DPR menargetkan RUU ini disahkan dalam rapat paripurna 8 Oktober 2026, dan Wamenaker Afriansyah Noor menyebut pengaturan alih daya masih menjadi salah satu isu yang dibahas.
Sampai artikel ini ditulis, isi akhir pengaturan alih daya dalam RUU tersebut belum disahkan. Karena itu belum bisa dipastikan apakah ketentuan outsourcing satpam akan berubah. Artikel ini akan diperbarui setelah undang-undangnya terbit.
Gugatan UU Polri soal kewenangan atas satpam
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 pada 7 September 2026. Pemohon menguji Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 2/2002 tentang Polri beserta penjelasannya, dengan dalil bahwa satpam adalah pekerja swasta yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan, tetapi diatur oleh kepolisian. Perkara ini masih di tahap awal, sehingga Perpol 4/2020 tetap berlaku.
Checklist BUJP menghadapi aturan outsourcing 2026
- Periksa template kontrak klien terhadap enam isi wajib Pasal 4, terutama daftar hak satpam.
- Jadikan pencatatan ke dinas sebagai langkah tetap setelah kontrak ditandatangani, dengan tenggat 3 hari kerja.
- Simpan bukti pencatatan untuk setiap kontrak.
- Cantumkan klausul pengalihan pelindungan hak di PKWT satpam.
- Pastikan gaji, lembur, BPJS, dan THR dihitung sesuai aturan, dan biayanya tercermin dalam harga kontrak.
- Simpan rekam kehadiran, jadwal shift, lembur, dan cuti setiap satpam di setiap lokasi, karena klien kini berkepentingan memastikan hak satpam terpenuhi.
- Pantau revisi Permenaker 7/2026 dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menghitung gaji dan menyimpan rekam kerja setiap satpam menjadi pekerjaan administrasi yang berat jika satpam tersebar di banyak lokasi klien. Software BUJP SatpamPro mencatat absensi satpam dengan verifikasi GPS, jadwal shift, dan jam lembur, lalu merekapnya per lokasi atau per klien ke Excel sebagai bahan penggajian dan tagihan ke klien. Laporan harian dan Laporan Kejadian bisa dicetak ke PDF untuk klien. Jadwalkan demo untuk melihat alurnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah satpam termasuk pekerjaan yang boleh di-outsource?
Ya. Pasal 3 ayat 2 Permenaker 7/2026 memasukkan pengamanan ke dalam enam kegiatan penunjang yang boleh dialihdayakan, dalam bentuk penyediaan jasa pekerja. Revisi yang sedang disiapkan Kemnaker juga tetap memasukkan satpam.
Siapa yang bertanggung jawab atas gaji dan hak satpam outsourcing?
BUJP sebagai perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak satpam sekurang-kurangnya sesuai peraturan (Pasal 4 ayat 2). Perusahaan pengguna jasa bertanggung jawab memastikan BUJP memenuhi hak tersebut (Pasal 4 ayat 3).
Apa akibatnya jika perjanjian alih daya tidak dicatatkan?
Mencatatkan perjanjian adalah kewajiban perusahaan alih daya menurut Pasal 5 dan Pasal 6. Pelanggaran Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).
Apakah kontrak outsourcing satpam yang sudah berjalan harus diubah?
Perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir (Pasal 10). Karena pengamanan tetap diizinkan, bidang pekerjaannya tidak perlu diubah. Kontrak baru dan perpanjangan sebaiknya langsung mengikuti isi wajib Pasal 4 dan dicatatkan.
Apakah satpam outsourcing bisa menjadi karyawan tetap?
Bisa. Hubungan kerja antara BUJP dan satpam dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT), menurut Pasal 66 ayat 1 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023.
Sumber dan rujukan
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (JDIH Kemnaker)
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (JDIH BPK)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (JDIH BPK)
- Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (JDIH BPK)
- Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing, Kemensetneg (30 April 2026)
- Permenaker soal Outsourcing Direvisi, Cuma di 4 Bidang Kerja, Kompas.com (21 Juni 2026)
- Aturan Outsourcing Direvisi, Ketentuan Baru Dikejar Rampung Juli 2026, Liputan6 (21 Juni 2026)
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Okezone (24 September 2026)
- RUU Ketenagakerjaan Target Disahkan 8 Oktober, Atur PKWT dan Outsourcing, Bernas (24 September 2026)
- UU Polri kembali digugat ke MK menyoal Satpam kewenangan Kapolri, ANTARA (7 September 2026)
Pengembang sistem BUJP sejak 2023
Willymar mengembangkan sistem manajemen untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 2023 dan membangun SatpamPro. Ia menulis tentang operasional satpam, pengelolaan BUJP, dan teknologi pengamanan berdasarkan pengalaman merancang absensi, patroli, laporan, dan payroll untuk perusahaan jasa pengamanan. Setiap artikel merujuk pada peraturan dan sumber resmi yang dicantumkan di akhir tulisan.
Pantau satpam di semua lokasi tanpa buku mutasi kertas
SatpamPro mencatat absensi, patroli checkpoint, dan laporan harian personel Anda secara langsung dari HP mereka. Lihat cara kerjanya lewat demo singkat bersama kami.